Berdalih Perayaan HUT RI 2025 Camat Pekat Diduga Lakukan Pungli

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengeluh karena mereka dibebani dengan iuran wajib. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB. Foto SN01

DOMPU - Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengeluh karena mereka dibebani dengan iuran wajib. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB.

Lebih mirisnya lagi pemerintahan kecamatan mematok sejumlah uang yang harus dikumpulkan oleh setiap ASN. Iuran tersebut menjadi kewajiban mutlak yang tidak boleh untuk diabaikan.

"Kami yang PPPK harus menyetor uang sebesar 50 ribu rupiah, kepala sekolah atau kepala instansi lainnya sebesar 100 ribu rupiah ke bendahara kecamatan untuk memperingati 17 Agustus HUT RI 2025," ungkap pria 35 tahun yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (17/7/2025).

Dia juga menambahkan bahwa di kecamatan pekat selain iuran wajib perorangan juga setiap sekolah (SD, SMP, Puskesmas) atau instansi lainnya mengumpulkan uang sebesar satu juta rupiah. Dinilainya hal tersebut bukan kali pertama namun tahun lalu (2024) pernah dilakukan pungutan liar semacam itu dengan dalih perayaan HUT RI.

Untuk diketahui undang-undang yang mengatur sanksi pungli (pungutan liar) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dan pemerasan.

UU Nomor 20 Tahun 2001: Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang dapat diterapkan pada pelaku pungli yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. 

Pasal 423 KUHP: jika pelaku pungli adalah seorang pejabat, ia dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu. 

Sanksi untuk pelaku pungli bisa berupa pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar untuk tindak pidana korupsi. 

Sampai berita ini ditulis camat pekat belum memberikan keterangannya. (SN01)

Posting Komentar

0 Komentar