![]() |
Gambar Ilustrasi. Foto Istimewa |
DOMPU - Indikasi pembegalan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dilakukan oleh segelintir orang. Hal tersebut dinilai banyak kalangan termasuk anggota DPRD terpilih dari fraksi Gerindra, Kurnia Ramadhan.
"Mencermati yang yang dilakukan oleh DPRD Dompu terkait rapat paripurna penetapan APBD tahun 2025, ada indikasi kuat bahwa ini dilakukan secara ugal-ugalan dan indikasi kuat juga bahwa ini ada pembegalan," tegas Kurnia Ramadhan via WhatsApp, Saptu (28/09/2024).
Menurutnya, rapat Penetapan APBD untuk tahun 2025 beberapa hari lalu menimbulkan tanda tanya besar. Anggaran daerah tersebut harus dibahas dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Jadi ini menimbulkan juga kecurigaan yang sangat besar. Saya pikir masyarakat punya kewajiban yang sama agar indikasi pembegalan APBD, indikasi penggunaan secara ugal-ugalan APBD oleh pihak tertentu ini tidak boleh terjadi," tandas Kurnia Ramadhan mantan anggota DPRD dua periode dan terpilih kembali serta akan dilantik pada (30/09).
Dia juga berjanji akan memperjuangkan hak rakyat tersebut. "InshaAllah sehabis dilantik dan setelah selai proses internal pembentukan saya akan mempertanyakan secara serius terhadap APBD yang telah dibahas," katanya.
Selain itu wakil rakyat tersebut mengatakan bahwa, sebagai masyarakat Dompu yang memiliki kewajiban yang sama untuk mengawasi APBD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tahapan proses juga dilalui dengan baik serta bermanfaat bagi masyarakat. Sebagaimana ketentuan pasal 4 dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 bahwa ada asas umum pengelolaan keuangan daerah: Dikelola secara tertib taat terhadap perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab atas asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
"Jadi bagaimana mungkin bisa memenuhi asas yang baik kalau itu dilaksanakan dan disetujui dengan waktu yang singkat. Saya menduga dan mencurigai syarat dengan kepentingan segelintir orang, pada hal kita tahu APBD ini milik masyarakat kabupaten Dompu NTB seutuhnya," terangnya dengan nada tinggi.
Dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD dalam hal pengelolaan keuangan pasal 45 bahwa pengambilan keputusan bersama terkait DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
"Mengapa harus mesti buru-buru, ini kan bulan September masih ada dua bulan. Bulan sepuluh, sebelas, dan dua belas, masih ada waktu panjang mengapa harus terburu-buru," (Oktober, November, Desember)," tanya dia dengan nada heran.
Dia menebak alasan DPRD melakukan rapat paripurna APBD 2025. Selain itu, dengan darah lain yang saat ini belum melakukan penetapan APBD 2025.
"Kalau alasannya DPRD yang baru nanti dilantik pada 30 September 2024 akan disibukkan dengan orientasi, disibukkan dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD. Kabupaten lain juga banyak yang belum mengesahkan APBD secara terburu-buru seperti itu," ungkapnya.
Ketua DPRD Dompu, Andi Bahtiar mengatakan bahwa rapat paripurna beberapa hari lalu sudah melalui prosedur. "Rapat itu sesuai aturan dan tidak tergesa-gesa," tuturnya via WhatsApp (SN01)
0 Komentar