Pihak Dinkes Dompu Dinilai Arogan, Honorer Gagal Ikuti Tes PPPK Gelombang II

 

Dinkes Kabupaten Dompu NTB. Foto SN01

DOMPU - Ady Iranas, seorang pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, gagal mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II tahun 2024 yang rencananya berlangsung pada bulan Mei mendatang. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya paraf dan tanda tangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi.

Hingga akhir pendaftaran PPPK pada tanggal 30 Desember 2024, Ady tidak mendapatkan paraf dan tanda tangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Hal tersebut membuat dirinya kecewa.

Ady menilai bahwa Kepala Bidang (Kabid) Unit Pelayanan Kepegawaian (UP) bersikap arogan dan pilih kasih terhadap pegawai honorer. Menurutnya, beberapa pegawai honorer yang dianggap "malas" justru mendapatkan paraf dan tanda tangan, sementara dirinya yang juga memiliki kesalahan serupa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

"Kabid UP tidak memberikan paraf pada berkas saya sehingga Kadis pun tidak memberikan tanda tangannya juga karena saya dianggap malas. Ada juga pegawai honor yang malas tetapi mereka bisa mengikuti tes, " terang Ady Iranas asal Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB dengan nada kesal.

Menyedihkan lagi, Ady disarankan untuk terus bekerja seperti biasa di dinas tersebut agar dapat mengikuti tes beberapa tahun berikutnya. Namun, ironisnya, pendataan nama Ady pada sistem yang telah dilakukan beberapa tahun lalu tidak dihitung atau dikembalikan ke nol.

"Padahal dalam data SATU SEHAT SISDMK atau Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dijelaskan bahwa saya terdaftar sejak 25 Agustus 2022 hingga saat ini masih aktif," tegasnya.

Kabid UP, Rostina, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak memberikan kesempatan pada Ady Iranas untuk mengikuti Tes PPPK. Dia menilai apa yang mereka lakukan sudah melalui prosedur.

"Dia sudah lama tidak bekerja, bahkan namanya tidak tercatat dalam absen," tandas Rostina beberapa kali melarang merekam percakapan, Selasa (21/1/2025).

Di singgung terkait surat teguran atau pemecatan terhadap pegawai honor tersebut, dia menjelaskan bahwa pihaknya sampai sekarang belum pernah memberikan surat teguran bahkan surat pemecatan. (NS01)

Posting Komentar

0 Komentar