Setelah Ditempatkan Guru PPPK Dilarang Ajukan Pindah

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Rifaid meminta tenaga guru yang lulus PPPK dan sudah mengabdi, diminta untuk mematuhi kontrak perjanjian kerjanya. Jika nantinya PPPK Guru ini nekat pindah atau melakukan tukar tugas dengan PPPK lainnya, dipastikan kontraknya akan terputus. Foto Istimewa 


DOMPU - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Rifaid meminta tenaga guru yang lulus PPPK dan sudah mengabdi, diminta untuk mematuhi kontrak perjanjian kerjanya. Jika nantinya PPPK Guru ini nekat pindah atau melakukan tukar tugas dengan PPPK lainnya, dipastikan kontraknya akan terputus.


"Sebab, kontrak kerja yang sudah di tanda tangani ini, termasuk register penempatan guru tersebut dan tercatat dalam Dapodik sekolah di mana tempatnya mengabdi," katanya, Selasa (7/5/2024).


Pemerintah Kabupaten Dompu, tidak bisa merubah Dapodik tersebut, karena menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Rifaid menduga ada upaya PPPK Guru, terutama di daerah terpencil, saat ini sedang berupaya untuk mengajukan pindah ke sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, Rifaid pernah menerima berkas pengajuan pindah salah satu tenaga guru PPPK, namun ditolaknya. 


Tidak berhenti disitu, salah satu PPPK Guru ini, juga sempat menghadap bupati, untuk bisa dipindahkan ke depan tempat tinggalnya, dengan alasan terkendala jarak.


Pemerintah Kabupaten Dompu, akan terus menambah jumlah kekurangan guru di Kabupaten Dompu. Terakhir, sebanyak 987 guru formasi 2023, resmi menjadi dengan diambil sumpah dan janjinya, oleh Wakil Bupati Dompu, Syahrul Parsan. (Tim) 


Posting Komentar

0 Komentar