![]() |
| Wakil Ketua 1 DPRD Dompu dari fraksi Gerindra, Kurnia Ramadhan. Foto Istimewa |
DOMPU - Anggota DPRD Dompu dari fraksi Gerindra, Kurnia Ramadhan mendukung masyarakat, pemuda atau para aktivis menyampaikan kritikan secara langsung maupun di media sosial. Namun Kurnia Ramadhan menilai kritikan harus bersifat membangun tetapi tidak memvonis Senin, (27/10/2025).
Kurnia Ramadhan mengatakan bahwa sering berdalih melakukan kritik karena kebebasan berpendapat di tujukan kepada Institusi atau jabatan seperti bupati. Namun lemah mendefinisikan kebebasan berpendapat dan kritik sehingga, kadang-kadang bebas menghakimi dan melakukan ujaran kebencian.
Dia menambahkan, seseorang tidak bisa memvonis dan menghakimi seseorang walaupun alasan jabatannya melakukan kejahatan seperti yang dilakukan oleh salah satu oknum yang memvonis bahwa Bupati Dompu adalah gembong narkoba. "Bersangkutan bukan lagi menduga atau menuduh tapi memastikan memvonis. Sebab yang berhak memvonis adalah pengadilan. Menurut saya kritik berbeda pengertiannya dengan ujaran kebencian, memvonis dan menghakimi seseorang melakukan kejahatan," kata Kurnia Ramadhan pada akun Facebook nya (Kurnia Ramadhan II).
Ditambahkannya, Kritik merupakan evaluasi sehingga tidak bisa dipidana seperti pendapat atau penilaian, memberikan solusi atau perbaikan, menyampaikan fakta yang dapat di buktikan. Namun memprovokasi, menyampaikan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah, hinaan, ancaman maka itu bisa di pidana dan hal itu berbeda dengan kritik.
Kurnia Ramadhan sapaan Ema, mengatakan, berapa fakta hari ini ada yang sudah diputuskan oleh pengadilan bersalah karena alasan kritik dan kebebasan berpendapat. "Kritik bukan memvonis, bukan menghakimi," katanya.
Kurnia mengajak semua masyarakat secara keseluruhan untuk ciptakan kesejukan. "Mari bersama membangun Dompu," ajaknya.
Kurnia Ramadhan menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dan ujaran kebencian. Kritik harus bertujuan untuk memperbaiki dan tidak boleh digunakan untuk menghakimi atau memvonis seseorang.
Dalam konteks ini, Kurnia Ramadhan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus digunakan secara bertanggung jawab. Masyarakat harus bijak dalam menyampaikan kritik dan tidak boleh melanggar hak-hak orang lain.
Kurnia Ramadhan juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan ujaran kebencian atau memvonis seseorang tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
Kurnia Ramadhan berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara kritik yang konstruktif dan ujaran kebencian. Dengan demikian, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan membangun.
Kurnia Ramadhan juga berharap agar masyarakat dapat lebih aktif dalam menyampaikan kritik yang konstruktif. Hal tersebut dapat memperbaiki dan membangun Dompu menjadi lebih baik.
Dalam upaya membangun Dompu, Kurnia Ramadhan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Sehingga dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. (SN01)

0 Komentar