![]() |
Pihak korban datangi dan berdialog dengan pihak Kejari Dompu Foto SN01 |
DOMPU - Pihak Korban (La Lahi red) berkali-kali datangi Kejari Dompu. Hal itu dilakukan lantaran kasus yang menimpanya belum juga ada titik terang (P21), Rabu (06/11/2024).
Menurut Rahmat Fauji dan kawan-kawan Kejari telah diperdaya oleh JF sebab keterangan yang dianggap fakta hanya bersumber dari terduga pelaku. Namun keterangan korban tidak diindahkan dan tidak dijadikan keterangan yang dapat menjerat pelaku.
"Kan lucu juga, dalam hukum minimal ada dua alat bukti, nah sekarang kami sudah menyerahkan puluhan alat bukti. Lalu apa yang harus ditunggu,?" Tanya Irham saat berdialog dengan di Kejari.
Dia juga menceritakan saat berdialog dengan Reskrim Polres Dompu bahwa menurutnya pemaparan yang disampaikan penyidik polres tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Pasalnya korban dibebankan mencari bukti tambahan sehingga kasus tersebut ngambang serta tak berarah.
Dia meyakini teman-teman penyidik kepolisian lebih paham terhadap kasus tersebut. Namun sangat disayangkan ketika mereka meminta bukti dan saksi yang tidak perlu seperti pengakuan supir (anak buah JF red), keberadaan gudang dan lainnya sehingga menyulitkan korban.
"Ini lagi kami dengar, jagung dan kacang hijau yang dimuat oleh JF katanya sudah rusak atau busuk di tengah perjalanan dari Kabupaten Dompu menuju Jawa Tengah diakibatkan oleh cuaca. Terduga pelaku harus membuktikan hal tersebut karena hukum kita menganut pembuktian terbalik," tegas Rahmat Fauji.
Sebelumnya pihak Polres telah menetapkan JF sebagai tersangka dan menahannya di jeruji besi selama 27 hari. Setelah melakukan negosiasi dan berjanji akan mengembalikan sejumlah uang terhadap korban akhirnya terduga pelaku dibebaskan.
"Isi kesepakatan di polres bahwa dalam waktu satu minggu JF akan mengembalikan kerugian korban namun tidak juga ditepati. Menjadi pertanyaan kami, ketika pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya hitam di atas putih, apakah hal tersebut bukan merupakan bukti hukum?," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari melalui Kasi Pidum menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta penyidik untuk mencari saksi ahli hukum lainnya. Hal tersebut akan dapat menjamin rasa keadilan seperti yang diharapkan korban.
"Kami minta penyidik Polres Dompu untuk mengganti saksi ahli. Kami Kejari berjanji dalam waktu dekat kasus ini akan di ekspos," terang Islamiyyah, SH. (SN01)
0 Komentar