Penyidik Polres Dompu Diduga Kriminalisasi, HMI MPO Cabang Dompu Lakukan Unjuk Rasa

 

Kasi Intel Kejari saat menemui massa HMI MPO Cabang Dompu. Foto Nas 

DOMPU - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Dompu Raya menggelar aksi protes di Kantor Polres resort Dompu. Hal itu dilakukan lantaran pihak kepolisian dinilai melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam orasinya massa menyampaikan kekecewaan terhadap pihak kepolisian akibat lambannya proses hukum. Laporan tindakan represif oknum polisi sudah dilakukan sejak 18 April 2024, namun hingga kini belum belum ada kepastian.

"Kami sudah melaporkan pelanggaran HAM oleh oknum aparat lalu mengapa sampai hari ini belum ada titik terang," tegas Pridiman, Kamis (30/05/2024).

Dia juga mendesak Kapolres untuk memindahkan tempat penahanan Haidir (kader HMI MPO) dari Polda NTB ke Polres Dompu. Mereka menilai kader tersebut korban salah tangkap aparat pada insiden pemblokiran jalan di Baka Jaya Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB (11/04/2024) silam.

Meski Kapolres dan Wakapolres tidak menemui massa aksi dengan alasan sidang/rapat internal. Massa aksi akhirnya ditemui oleh Kasi Propam Ipda Samsul Rijal dan Kabag Ops AKP Rijal Firdaus.

"Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak ada diskriminasi. Hasil pengembangan laporan akan kami koordinasikan dengan adik-adik HMI," kata Samsul Rijal.

Puas berorasi di tempat tersebut massa mendatangi kantor Kejari Dompu untuk melakukan hal yang sama. Mereka mendesak Kejari untuk mengembalikan berkas perkara Hadir ke Polres Dompu karena menduga ada tindakan kriminalisasi polisi terhadap korban.

"Saya menemui langsung Haidir di Polda NTB, Haidir bercerita bahwa dirinya saat di periksa di polres Dompu dia dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya terlibat pemblokiran jalan," ungkap Pengurus Batko HMI MPO, Arjun.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Woluyo menemui massa aksi dan menjelaskan pihaknya berkerja secara profesional. "Kami menjalankan tugas sesuai ketentuan atau SOP jika demikian minta kerjasama dengan pihak penyidik polres untuk menghadirkan kesaksian saksi yang meringankan," terangnya. (Nas)

Posting Komentar

0 Komentar