DOMPU - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Hal itu dilakukan lantaran kasus penipuan dan penggelapan belum menemui titik terang, Rabu (18/09/2024).
"Kami menduga ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang sengaja bermain sehingga kasus ini belum jelas. Kami sudah melakukan upaya-upaya diolog dengan Kejari namun apa hasilnya?," tegas ketua Aliansi Rakyat Menggugat Fauji Rahman saat berorasi.
Dia juga mengatakan bahwa ada tiga korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Jufrin. Dari ke korban tersebut dinilai sangat menderita secara ekonomi bahkan sangsi keluarga serta sosial harus mereka tanggung.
"Budiman, Syafrudin alias Lalahi serta dan Fadlin yang menjadi korban ditipu oleh Jufrin. Tiga laporan itu mana yang dinaikan ke kejaksaan ini?," tanya Fauji Rahman dalam orasinya.
Dirinya khawatir jika APH hanya memproritaskan laporan lemah sehingga kasus tersebut belum P21. Sedangkan laporan yang memiliki data otentik dikesampingkan.
"Beritahukan pada kami, apa saja syarat formil dan materil yang harus dilengkapi supaya kami bisa membantu menambahkan saksi atau bukti sehingga kasus tersebut dianggap lengkap (P21).
Kepala Kejari Dompu melalui Kasi Intel menjelaskan bahwa pihaknya sampai hari ini telah melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimg kembali berkas kasus tersebut (P19 red) ke penyidik Polres Dompu untuk dilengkapi.
"Kasus itu memang sudah melewati 14 dari ketentuan untuk dinaikkan ke tahap P21 (lengkap) akan tetapi karena kasus ini membutuhkan ketelitian mendalam sehingga waktunya diperpanjang. Kami Kejari nantinya akan berdarah-darah dalam membela korban pada saat persidangan di Pengadilan Negeri sehingga syarat formil maupun materil harus detail dan lengkap," terang Joni Waluyo SH
Dirinya juga menyampaikan pada massa, pihaknya siap menerima laporan bila ada oknum Kejari yang bermain mata. Sebagai lembaga penegak supremasi hukum harus bersih dari penyelewengan terhadap aturan berlaku.
Kejari akan terus membuka ruang pada pihak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan kasus. "Terkait kasus ini, kami Kejari akan menerima masukan teman-teman semuanya atau untuk berdiskusi panjang," tuturnya. (Tim)
0 Komentar