OPD Diduga Politik Praktis, DPRD Minta PJS Bupati Dompu Lakukan Pembinaan dan Evaluasi Pejabat

 

PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti. Foto SN01

DOMPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu menyoroti keberpihakan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terang-terangan berpihak pada pada salah calon kepala daerah. Hal tersebut dinilai merupakan perbuatan melanggar undang-undang, Selasa (01/10/2024).

Menyedihkan lagi oknum PNS/ASN tersebut menggunakan fasilitas negara yang notabene bersumber dari rakyat seharusnya untuk kemaslahatan namun dijadikan alat membodohi rakyat Dompu. Hal tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan

"Ada indikasi Bahwa berapa Oknum Pejabat OPD mengintimidasi para pegawai dan honorer untuk mencoblos calon bupati tertentu dan hal itu ada laporan yang disampaikan kepada kami," tegas Kurnia Ramadhan dari fraksi Gerindra yang saat ini telah ditetapkan sebagai wakil ketua sementara DPRD Dompu usai dilantik pada (30/09/2024).

Selain itu wakil rakyat tersebut menyebutkan beberapa OPD yang melakukan penekanan untuk memilih calon tertentu. 'Ada dugaan terjadi di Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dompu dan Dinas Pertanian yang dilakukan Oleh Oknum pejabat itu," tandas Kurnia Ramadhan anggota wakil rakyat Bumi Nggahi Rawi Pahu tiga periode.

Ia meminta PJS Bupati Dompu secara ketat melakukan pembinaan dan evaluasi beberapa pejabat yang melakukan politik praktis. Selain itu ia mengajak masyarakat umum bersama mengawasi dan melaporkan oknum PNS/ASN yang terang terangan menggunakan kewenangannya melakukan politik praktis ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu. 

"ASN harus netral dalam Pilkada Serentak tahun 2024," terangnya via WhatsApp.

Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal. 70 dan Pasal 71 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan dalam Pasal ini juga ada sanksi yang sangat tegas untuk ASN yang tidak netral. Bahkan ada sangsi pidana kurungan paling lambat 6 (enam bulan) penjara.

Sebagai seorang ASN tentu harus berpegang teguh pada regulasi dan aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada. Hal tersebut tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. 

"Oleh karena itu, sebagai ASN harus meninggalkan keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas mereka untuk melayani masyarakat. Kita ingin agar Pilkada berjalan fair dan sama-sama mematuhi peraturan perundang undangan," sambung Kurnia Ramadhan. 

PJS Bupati Dompu mengatakan bahwa PNS/ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Selain itu fasilitas negara pun juga diharamkan untuk dipakai dalam politik.

Pegawai tersebut diperbolehkan mendengar kampanye pilkada yang disampaikan oleh calon mampun para simpatisannya akan tetapi dilarang keras naik podium. Menyimak pemaparan visi-misi calon kepala daerah yang akan memimpin Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Terlibat politik praktis dikenakan sangsi tegas. Namun sebelum itu dilakukan harus melalui tahapan-tahapan sehingga bisa disimpulkan yang bersangkutan diberikan sangsi maupun tidak.

Dia menjawab terkait dugaan kepala dinas mengancam atau mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu calon. "Saya belum bisa menanggapi karena itu baru issue ya, terkecuali kepala dinas buat edaran itu bisa saya proses tetapi mungkin dalam ruang diskusi, rung keluarga membahas calon silahkan," jawab PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti. (SN01)

Posting Komentar

0 Komentar