![]() |
Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE dan lainnya menerima tuntutan massa korban PHK sepihak. Foto SN01 |
DOMPU - Puluhan massa melakukan orasi menuntut haknya yang dinilai telah diamputasi oleh PT Rangga Eka Pratama (Cakre). Demontrasi tersebut dilakukan di depan Kantor DPRD Dompu, Kamis (10/4/2025).
Massa tersebut mengatakan bahwa pihak Cakre melakukan PHK terhadap puluhan pekerja. Pekerja tersebut telah lama mengais rejeki namun sialnya secara lisan perusahaan memutus kontrak.
"20 orang pekerja di berhentikan secara sepihak. Kami tidak mendapatkan hak-hak yang diatur sesuai undang-undang ketenaga kerjaan," tegas Damar saat menyampaikan orasinya.
Dia menceritakan bahwa diantara 20 korban PHK merupakan warga yang rata-rata telah lama bekerja bahkan puluhan tahun. Selain itu ada persoalan krusial yang dinilai melanggar aturan, bekerja pada hari libur tanpa tambahan gaji, pesangon tidak diberikan bahkan BPJS dinon aktifkan sehingga perusahaan tidak lagi berkewajiban menjamin kesehatan para pekerja.
"Keringat kami diperas bekerja di tiga perusahaan. Kami dibungkam tidak boleh memprotes karena diancam akan dikelurkan dari pekerjaan," tegas Damar dengan penuh kekesalan, pria yang tampak berwajah kecoklatan dan berotot, lengan tangannya dipenuhi urat.
Lebih mencengangkan lagi perusahaan memberikan kuitansi kosong terhadap korban PHK untuk ditandatangani. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan, korban PHK menilai Cakre telah merampok hak mereka.
Korban mengakui bahwa mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan kontrak kerja secara tertulis. Mereka diperkerjakan sesuka perusahaan hingga akhirnya di PHK secara lisan pula.
Massa juga menuntut DPRD untuk mempertanyakan legalitas perusahaan. Massa menduga perusahaan tidak memiliki ijin lengkap.
Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua I DPRD Dompu berupaya keras menyelesaikan persolan tersebut. Dalam waktu dekat dirinya dan puluhan anggota perwakilan rakyat lainnya akan mempertemukan perusahaan, korban PHK, serta pihak terkait guna mencarikan solusi terbaik.
"Saya minta pada Sekwan untuk mengatur jadwal RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) mempertemukan pekerja, perusahaan, pemerintah daerah atau pihak terkait. Kami akan pertanyakan mengapa perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan hal lainnya," tegas Kurnia Ramadhan, SE.
Massa mengapresiasi pernyataan DPRD. Mereka melanjutkan orasinya di kantor Bupati Dompu. (SN01)
0 Komentar