Dinas Kesehatan Dompu Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Pengelola Kefarmasian

Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu melalui seksi Farmakmin Bidang Pelayanan Kesehatan telah melaksanakan kegiatan Bimtek Perijinan dan Obat Apotek dan Toko Obat bertempat di ) .Kegiatan tersebut dihadiri oleh 40 peserta perwakilan dari 20 sarana pelayanan kefarmasian di Aula Hotel Tursina Rabu, (23/04/2025). Foto SN01


DOMPU - Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu melalui seksi Farmakmin Bidang Pelayanan Kesehatan telah melaksanakan kegiatan Bimtek Perijinan dan Obat Apotek dan Toko Obat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 40 peserta perwakilan dari 20 sarana pelayanan kefarmasian di Aula Hotel Tursina Rabu, (23/04/2025). 


Acara tersebut di buka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Dompu, Ibu Hj. Rostyati Arisandi, SST. Menurutnya tujuan dari kegiatan itu di harapkan pengelola sarana pelayanan kefarmasian mampu memahami prosedur perijinan dan mampu melaksanakan praktik kefarmasian sesuai Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan. 


"Pengelola kefarmasian atau obat-obatan itu diharuskan memahami tugas dan kewajibannya sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," tegas Rostyati Arisandi


Dari pantauan media ini hadir sebagai narasumber antara lain Ibu Apt. Badrul Huda Almuhdar, S.si, M.Mkes (Pejabat Fungsional Farmakmin dan PKRT) dan Ibu Apt. Fatimahtuzzahra S.farm (Balai POM Bima).


Untuk diketahui Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 memuat ketentuan penting diantaranya Ketentuan umum, undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.


Hak dan Kewajiban, setiap orang berhak atas kesehatan yang meliputi hak untuk hidup sehat, mendapatkan informasi dan edukasi kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Tanggung Jawab Pemerintah, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan.


Upaya Kesehatan, upaya kesehatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan paliatif. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, puskesmas, dan klinik.


Sumber Daya Manusia Kesehatan, sumber daya manusia kesehatan meliputi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan. Perbekalan Kesehatan, perbekalan kesehatan meliputi obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan kesehatan lainnya.


Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan dan alat kesehatan. Teknologi Kesehatan, teknologi kesehatan meliputi pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


Sistem Informasi Kesehatan, sistem informasi kesehatan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. KLB dan Wabah, KLB dan wabah meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap kejadian luar biasa dan wabah penyakit.


Pendanaan Kesehatan, pendanaan kesehatan meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap sumber dana kesehatan. Koordinasi dan Sinkronisasi, koordinasi dan sinkronisasi meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan.


Undang-Undang ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut. (SN01/ADV)

Posting Komentar

0 Komentar