DOMPU - Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu melalui seksi Farmakmin Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan kegiatan Bimtek Perijinan dan Obat di Apotik dan Toko Obat pada tanggal 7-8 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari di Aula Hotel Tursina dan dihadiri oleh 40 peserta perwakilan dari 20 sarana pelayanan kefarmasian.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Ibu Omiyati Fatimah, S.Sos, MPH. Beliau menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Kabupaten Dompu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan kajian perijinan fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek/Toko Obat). Dengan demikian, diharapkan pengelola sarana pelayanan kefarmasian dapat memahami prosedur perijinan yang berlaku.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan kefarmasian dapat dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Omiyati Fatimah, S.Sos., MPH, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian. "Kami berharap pengelola sarana pelayanan kefarmasian dapat memahami prosedur perijinan dan melaksanakan praktik kefarmasian sesuai Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Nuratul Awaliyah, SKM, MPH, dari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Beliau membahas tentang pentingnya perijinan dan standar pelayanan kefarmasian.
Apt. Fatimahtuzzahra S.farm dari Balai POM Bima juga hadir sebagai narasumber. Beliau membahas tentang regulasi dan pengawasan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Nurlaela Selan, S. Kep, dari Staf Fungsional Sumber Daya Manusia Kesehatan juga hadir sebagai narasumber. Beliau membahas tentang pentingnya kompetensi petugas pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Diharapkan pengelola sarana pelayanan kefarmasian mampu memahami prosedur perijinan dan melaksanakan praktik kefarmasian sesuai Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Kabupaten Dompu.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 40 peserta perwakilan dari 20 sarana pelayanan kefarmasian. Hal ini menunjukkan komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan kefarmasian di Kabupaten Dompu dapat lebih baik dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian melalui kegiatan Bimtek seperti ini. (SN01/ADV)

0 Komentar