Bupati Dompu Apresiasi DPRD, LKPJ 2025 dan Propemperda 2026 Disorot dalam Sidang Paripurna

 

Pemerintah Kabupaten Dompu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas terselenggaranya sidang Paripurna DPRD yang diagendakan pada hari ini.

DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas terselenggaranya sidang Paripurna DPRD yang diagendakan pada hari ini.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dalam Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Sidang DPRD Kabupaten Dompu, Senin (30/03/26).


Sidang tersebut mengangkat dua agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, pejabat struktural dan fungsional, serta insan pers.


Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ merupakan salah satu bentuk nyata akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pembangunan.


Ia menjelaskan bahwa LKPJ menjadi tolok ukur penting untuk menilai tingkat keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan secara objektif.


Selain itu, LKPJ juga berfungsi sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan perencanaan pembangunan di masa mendatang agar lebih efektif dan tepat sasaran.


Bupati juga menekankan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang memiliki dasar hukum yang jelas.


Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.


Secara teknis, mekanisme tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Dalam ketentuan Pasal 19 Ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Dalam laporan yang disampaikan, Bupati mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.276.094.913.108 dari target sebesar Rp1.287.343.219.650.


Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp143.729.226.365 dari target yang ditetapkan sebesar Rp151.823.024.836.


Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Ia berharap Propemperda yang telah ditetapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai regulasi, serta mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME dan Wakil Ketua II Ismul Ramadhan, S.Pd.I, dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. (SN01)


Posting Komentar

0 Komentar