Komitmen Tekan Angka Stunting, BPPKB Gelar Orientasi TPK

 

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mengelar Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK). Dalam rangka upaya penurunan angka stunting di kabupaten Dompu, Yang berlangsung di Gedung PKK kab Dompu, pada tanggal (11/3/2024).

DOMPU - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mengelar Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK). Dalam rangka upaya penurunan angka stunting di kabupaten Dompu, Yang berlangsung di Gedung PKK kab Dompu, pada tanggal (11/3/2024).

Dalam kesempatannya Ketua pelaksana kegiatan sekaligus Kepala Bidang (Kabid) P4 DPPKB Dompu, Zulkarnain. S.Sos.,MPH, menyampaikan bahwa Kegiatan orientasi Tim Pendamping Keluarga di seluruh Kecamatan Se-Kab. Dompu tahun 2024 ini merupakan bagian percepatan penurunan stunting.

Dengan tujuan menambah wawasan pengetahuan dan Keterampilan TPK Dalam pendampingan sasaran keluarga beresiko stunting.

Sehingga target pencapaian penurunan stunting di Kabupaten Dompu tercapai di bawah 14 persen sesuai degan target nasional di tahun 2024.

Zulkarnain memaparkan bahwa Materi-materi yang diberikan pada kegiatan orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) tersebut meliputi beberapa poin secara singkat. Mekanisme alur pendampingan Tim Pendamping Keluarga, Pemuktahiran data sasaran keluarga beresiko stunting dan Penggunaan aplikasi ELSIMIL (Aplikasi SIAP NIKAH & HAMIL).

Foto istimewa

Dimana pembiayaan kegiatan ini bersumber dari anggaran perwakilan BKKBN Provinsi NTB tahun 2024.

“Khusus Kecamatan Dompu anggota TPK yang ikut oleh 99 orang, yang dilaksanakan hari ini, sementara Kecamatan lainya dijadwalkan hari Senin – Rabu di bulan Februari 2024 ini,”

Diwaktu yang sama Kepala Diklat Provinsi NTB, Setiabudi memaparkan bahwa Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan

Meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting.

“Dalam berbagai kondisi, komposisi tim pendamping keluarga dapat disesuaikan melalui bekerjasama dengan Bidan dari Desa/Kelurahan lainnya atau melibatkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya,”jelas Kepala Diklat Provinsi NTB.

Lanjut, Tribudi bahwa tugas pokok dari Tim Pendamping Keluarga adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga yang memiliki kerawanan terhadap stunting. Pendampingan Keluarga sendiri dimaknai sebagai serangkaian kegiatan.

Selain itu ada tugas khusus yang harus dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga, yakni: Melakukan pendampingan kepada semua bumil dengan melakukan pemantauan/ pemeriksaan kehamilan secara berkala, melakukan KIE KB pasca salin dan melakukan rujukan bila diperlukan

Agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, idealnya karakteristik anggota Tim Pendamping Keluarga adalah sebagai berikut: Bidan, Kader/Pengurus TP PKK Tingkat Desa/Kelurahan, Kader KB. (Nas)

Posting Komentar

0 Komentar