![]() |
Salahudin sebagai korban. Foto NS01 |
DOMPU - Salahudin resmi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tiga warga yang berinisial GK, IS, dan S ke Polres Dompu. Laporan tersebut dilakukan karena Salahudin mengalami kerugian materiil yang cukup besar, mencapai Rp 42,5 juta, Kamis (23/1/2025).
Menurut Salahudin, ke tiga orang tersebut menjanjikan penyelesaian sengketa lahan namun tidak ditepati sesuai perjanjian. "Saya merasa tertipu oleh mereka. Mereka meminta uang sebesar Rp 42,5 juta untuk menyelesaikan sengketa tanah," terang Salahudin.
Salahudin melanjutkan, awal mula penipuan tersebut terjadi pada Juli 2024. Saat itu, dia bertemu dengan tiga orang tersebut yang berjanji membantunya menyelesaikan sengketa lahan antara dirinya dan Dikpora Dompu.
Salahudin mengatakan bahwa dia telah menyerahkan uang sebesar Rp 42,5 juta kepada GK, IS, dan S. Namun, berbulan-bulan lamanya Salahudin menunggu kabar baik namun belum juga ada.
"Uang tersebut untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan Dikpora Dompu dan mempermudah pembuatan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas permintaan mereka (terduga red)," kata Salahudin
Dia berharap mendapatkan keadilan atas kerugian yang ia alami. "Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan uang saya kembali," lanjut Salahudin.
Kasat Reskrim Polres Dompu melalui penyidik membenarkan bahwa salah seorang warga telah melaporkan kerugian yang dialaminya. Pihak Polres Dompu akan segera menindaklanjuti perkara tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Iya kami sudah menerima laporan dari saudara Salahudin," ungkap Bripda M. Avif Arzan. (SN01)
0 Komentar