DOMPU - 5.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, dalam upacara di Lapangan Beringin, Rabu (21/1/2026).
Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, kepala bagian Setda, camat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bambang Firdaus menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan. Ia menegaskan bahwa momentum tersebut menjadi awal resmi bergabungnya para pegawai dalam struktur pemerintahan daerah.
Menurutnya, pengangkatan ini harus dimaknai sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat kerja dan kinerja. Para PPPK diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme dan komitmen terhadap pembangunan daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik. Ia mengingatkan agar para PPPK mampu menjadi ASN yang adaptif dan berdaya saing di tengah perkembangan zaman.
“ASN dituntut menjadi SMART ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta memiliki jiwa kewirausahaan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, transformasi tata kelola pemerintahan menuju prinsip *good governance* menuntut ASN untuk terus mengembangkan kapasitas diri. ASN tidak boleh stagnan di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
Sebagai pelayan publik, lanjutnya, PPPK Paruh Waktu harus terus berbenah dalam memberikan layanan yang semakin berkualitas. Penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan wawasan menjadi faktor penting dalam menunjang kinerja.
Selain itu, Bambang menggarisbawahi pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. Disiplin dinilai mencerminkan kemampuan mengelola waktu sekaligus komitmen dalam bekerja.
Ia juga mengingatkan agar para PPPK memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang disiplin pegawai.
Menurut Bambang, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting untuk menghindari pelanggaran disiplin yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Ia pun mengingatkan agar para PPPK terus meningkatkan kualitas kinerja. Jangan sampai kinerja yang sebelumnya sudah baik justru mengalami penurunan setelah menerima SK.
Lebih jauh, Bambang menekankan pentingnya profesionalisme, etos kerja tinggi, serta dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai krusial dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, ia meminta seluruh ASN membangun koordinasi dan kolaborasi yang baik lintas sektor. Kerja sama dinamis dinilai menjadi kunci menghadapi perubahan ke depan.
Bupati juga berpesan kepada pimpinan perangkat daerah untuk membina dan membimbing PPPK dengan baik. Tujuannya agar mereka tumbuh menjadi ASN yang disiplin, berintegritas, dan berkarakter.
Mengakhiri sambutannya, Bambang meminta para PPPK segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga mengajak mereka memahami tugas pokok dan fungsi jabatan secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya menghayati nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Nilai tersebut meliputi orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptif, dan kolaboratif.
Selain itu, ASN juga memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang menjaga netralitas dari kepentingan politik.
“Bekerjalah dengan semangat, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Layani masyarakat dengan sepenuh hati serta responsif terhadap setiap permasalahan,” ujar Bambang.
Upacara penyerahan SK berlangsung tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran pemerintah daerah dan perwakilan PPPK Paruh Waktu. (SN01)

0 Komentar